Cara Registrasi Kartu Sim Card Prabayar Untuk Semua Operator
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan aturan terbaru terkait registrasi kartu sim card prabayar. Semua pengguna Telepon Selular prabayar wajib melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan siaran pers dari Kemkominfo Nomor 209/HM/KOMINFO/10/2017, Registrasi dapat dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, baik pelanggan nomor baru maupun lama harus tetap melakukan registrasi.
Berikut cara registrasi kartu sim card prabayar untuk semua operator :
Registrasi Baru Nomor Perdana
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL/Axis : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim SMS ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL/Axis : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim SMS ke 4444
Adapun tujuan dari diwajibkannya aturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Ketentuan lain :
- Pelanggan tidak akan dikenakan biaya SMS dari registrasi ini.
- Setiap pelanggan atau setiap NIK dibatasi untuk 3 nomor telepon selular per operator, jika mempunyai lebih dari 3 nomor dengan provider atau operator yang sama, maka pelanggan bisa mendatangi gerai atau galeri operator terdekat di kota anda untuk validasi.
- Untuk warga negara asing (WNA), registrasi hanya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai atau galeri operator masing-masing dengan menggunakan identitas pasport, KITAP dan KITAS.
Semoga informasi ini bisa membantu anda.
Tidak ada komentar